Seorang Pengacara Gugat Raffi Ahmad di PN Depok

DEPOK – Akibat melanggar protokol kesehatan seorang pengacara bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok.  

Alasannya, artis ini melanggar Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dilayangkan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu. Gugatan dilayangkan menyusul foto Raffi Ahmad datang ke sebuah  pesta. Sebelumnya, Raffi Ahmad masuk dalam barisan orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021).

David menilai apa yang dilakukan Raffi Ahmad berdampak signifikan pada perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksin.

“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” tegas David, Jumat (15/1/2021).

David minta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Sebelumnya, warganet dibuat heboh karena Raffi Ahmad terlihat berkumpul bersama teman-teman dan tak menerapkan protokol kesehatan pada Rabu (13/1/2021). Padahal, pada pagi harinya, ia baru menerima vaksin di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.

“Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Azis dalam keterangan tertulis.

Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi COVID-19.

“Saya ingatkan, yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 Nasional sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting,” ujarnya.

Aziz berharap momentum vaksinasi COVID-19 secara nasional dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.

Azis juga berharap peran para teladan di masyarakat dalam menyosialisasikan vaksin sesuai fakta dan mekanisme yang ada agar tidak terjadi penyebaran hoaks di masyarakat.

“DPR mengharapkan para teladan, tokoh agama serta kaum intelektual dalam masyarakat dapat konstruktif dan positif dalam menyosialisasikan program vaksinasi nasional sesuai fakta dan mekanisme yang ada,” katanya.(***)

3 thoughts on “Seorang Pengacara Gugat Raffi Ahmad di PN Depok

  1. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was wondering what all is needed to get set up?

    I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I’m not very web smart so I’m not 100% sure. Any tips or advice
    would be greatly appreciated. Cheers

  2. Hola! I’ve been reading your blog for some time now and finally got the courage to go ahead and give you a shout out
    from Lubbock Texas! Just wanted to say keep up the great job!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *