LBH Muhammadiyah : Siap Advokasi 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
JAKARTA – Ancaman pemecatan terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) membuat sejumlah pihak prihatin. Termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah. Bahkan, LBH Muhammadiyah siap melakukan advokasi terhadap mereka.
Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakan, rumor adanya 75 pegawai lembaga antirasuah yang akan dipecat sudah terjawab, setelah adanya pernyataan pimpinan KPK yang menyebut ke-75 orang tersebut tidak memenuhi syarat TWK.
“Pemecatan 75 pegawai KPK diyakini bagian dari skenario besar pelemahan dan pembusukan KPK mulai dari revisi UU KPK, seleksi pimpinan KPK yang bermasalah sampai pada pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN,” ungkap Gufroni, Kamis (06/05/2021).
Pimpinan KPK sendiri menyatakan tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. Alasannya, akan berkoordinasi dengan Kementerianpan RB dan BKN. Kenyataanya, dari mereka yang dipecat tersebut merupakan orang-orang yang paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi. Salah satu nama yang santer disebut, kata Gufroni, yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
“LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN,” tegas Gufroni.
Rumor pemecatan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat alih status sebagai ASN dibantah Ketua KPK Firli Bahuri. Firli menegaskan, tak akan melakukan pemberhentian.
“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah mengatakan dan menegaskan ada proses pemecatan,” papar Firli saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (05/05/2021).
Lembaga antirasuah diketahui mengumumkan hasil penilaian yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, dengan hasil sebanyak 1.274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sementara itu, sebanyak 75 pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lainnya, pegawai yang tidak hadir wawancara ada 2 orang. (****)