Forpi Kota Yogyakarta Pastikan Pantau ASN Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mengingatkan pada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Tenaga Teknis atau Tenaga Bantuan (Naban) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta agar tidak bolos pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran 1 syawal 1442 hijriyah. Senin besok (17/05/2021), merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran 2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
“Biasanya, (saat sebelum Covid-19, red) hari pertama masuk kerja menjadi momen halal bi halal baik di lingkungan balaikota Yogyakarta maupun di lingkungan Kantor Camat maupun Lurah,” ungkap Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Minggu (16/05/2021).
Kamba meneruskan, biasanya pada hari pertama masuk kerja, dijadikan momen untuk halal bi halal. Karena kondisi tengah pandemi Covid-19, pasti tidak ada acara halal bi halal.
“Kalau pun ada hanya sebatas salam salaman di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Kamba.
Karena itu, Forpi Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan pemantauan di sejumlah OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN membolos termasuk yang mengajukan cuti. Pemantauan juga dimaksudkan untuk pelayanan publik berjalan normal.
“Karena bagi ASN yang membolos maupun cuti dapat mempengaruhi pelayanan publik dan pasti akan mendapatkan sanksi,” katanya mengingatkan.
Forpi Kota Yogyakarta berharap bagi ASN yang bolos ada sanksi yang dari pimpinan. ASN yang bolos termasuk cuti pasti ada sanksi tegas dari pimpinannya. Yakni, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang akan memberikan sanksi ASN yang nekat mudik.
“Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 8/2021 berisi larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) mudik dan mengajukan cuti,” katanya.
Mewakili Forpi Kota Yogyakarta, Kamba berharap ASN menjadi pelopor dan memberikan contoh tidak mudik serta tidak mengajukan cuti kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya cuti melahirkan dan/atau cuti sakit. Pemantauan akan dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta dan beberapa kantor Kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.(****)
tamfre a7a9105978 https://trello.com/c/Vr0qhdc4/23-x64-color-climax-child-love-bbs-license-rar-cracked-pc
fillbaka 31ebe8ef48 https://wakelet.com/wake/pTvsZGSbJDTjCQNX9PyMW
wonykala 31ebe8ef48 https://wakelet.com/wake/9bA1cvg4JSX-Hyeq4yM2N
alyclar 31ebe8ef48 https://wakelet.com/wake/fN_SbpnKkZuqplp9jNtNn
wylreb 31ebe8ef48 https://wakelet.com/wake/8vuNJNfc9jixKhrg6Vt5f
armyol 31ebe8ef48 https://wakelet.com/wake/am90It_8B0lHCCzaOQSIy
Highly energetic article, I liked that bit. Will there be a
part 2?