Gagal Bayar Utang, TDPM Terancam Dipidanakan Para Krediturnya

JAKARTA – PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) terancam berujung ke jalur pidana atas kasus gagal bayar utang sebesar Rp 1,57 triliun. Sejumlah kreditur perusahaan petrokimia tersebut mencium adanya berbagai keganjilan sebelum TDPM menyatakan default alias tak mampu membayar utang-utangnya.

Bahkan Kuasa Hukum PT Bank Permata Tbk Anthony Djono menyebut, banyak kejanggalan pada TDPM. Salah satunya, dalam laporan keuangan kuartal III-2020 TDPM terdapat uang sebesar US$ 60 juta atau sekitar Rp 800 miliar yang dipakai TDPM untuk membeli mesin. Angka tersebut kemudian membengkak menjadi sebesar US$ 85 juta pada Laporan Keuangan Kuartal IV-2020 TDPM.

“Mengapa saat pandemi Covid-19 justru membeli mesin baru. Sedangkan dia tahu akan ada utang jatuh tempo juga. Dari siapa Tridomain membeli mesin itu? mana bukti pembeliannya?” sanggah Anthony, pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners tersebut, Jumat (18/02/2022).

Persoalan pembelian mesin ini juga sudah coba dikonfirmasi oleh kreditur kepada TDPM. Namun, tidak pernah diberikan penjelasan yang terang, beserta melihat bukti transaksinya.

“Kami mencadangkan menempuh jalur pidana untuk mengungkap persoalan ini,” tegas Anthony.

Saat ini, para kreditur TDPM tengah menanti pemungutan suara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta yang akan dilaksanakan pada 21 Februari mendatang. Pemungutan suara ini untuk menentukan apakah kreditur akan menerima atau menolak proposal perdamaian atau restrukturisasi utang yang diajukan oleh TDPM.

Hingga menjelang pelaksanaan pemungutan suara tersebut para kreditur merasa kecewa dengan proposal perdamaian TDPM. Pasalnya, TDPM menawarkan jangka waktu (tenor) penyelesaian utang hingga 6 tahun dengan rincian tahun 1-3 tanpa ada pembayaran bunga, TDPM juga minta agar bunga dan denda tertunggak sampai dengan tanggal putusan PKPU dihapus.

Para kreditur melihat proposal tersebut tidak masuk akal dan sama saja mau pinjam duit publik tapi tidak mau dibebani bunga. Menurut para kreditur semestinya perpanjangan tenor dapat dilakukan maksimal tiga tahun dengan kupon bunga normal merujuk ke bunga yang berlaku di pasar.

Kekecewaan para kreditur ini semakin mengental karena selama proses PKPU, majelis hakim tidak memperkenankan kreditor melakukan survey terhadap seluruh asset TDPM, meminta laporan keuangan, utang dan piutang TDPM yang lebih detil, serta mengecek kondisi jaminan yang diajukan TDPM.

Sekedar informasi, PT Bank Permata Tbk (BNLI) merupakan wakil dari 13 pihak yang menjadi pembeli surat utang obligasi TDPM. Termasuk di dalamnya adalah sejumlah produk reksadana terproteksi dari PT Mega Asset Management dan PT Maybank Asset Management. Produk itu di antaranya Reksadana Terproteksi Mego Assel Terproteksi 13, Reksadana Terproteksi Maybank Dana Proteksi l0, Reksadana Terproteksi Maybank Dana Proteksi l6, dan Reksadana Terproteksi Maybank CPF XII.

Kreditur lain dari TDPM adalah PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) yang menempatkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) TDPM sebagai portofolio produk reksadananya. Keempat produk tersebut antara lain Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 147, Seri 151, Seri 152, dan Reksa Dana Terproteksi Mandiri Seri 158.

Kuasa Hukum PT MMI Bobby Rahman Manalu dari kantor hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) menyatakan, proposal yang diajukan oleh TDPM masih merugikan investor dan meminta TDPM untuk memberikan skema penyelesaian yang lebih baik.

MMI tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya hukum lain jika menemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Selaku Kuasa Hukum MMI, kami akan melakukan semua upaya hukum yang bisa dilakukan, sebagai wujud komitmen MMI untuk mendapatkan skema pengembalian optimal serta melindungi kepentingan investor reksadana kami,” kata Bobby.

Di sisi lain, TDPM sendiri merasa telah melakukan sejumlah perubahan signifikan dalam proposal perdamaiannya. Pertama, jangka waktu pembayaran dipersingkat dari semula 8 tahun menjadi 6 tahun. Kedua, TDPM mengklaim terdapat peningkatan nilai pembayaran secara signifikan dibandingkan proposal sebelumnya.

Andrey Sitanggang, Kuasa Hukum TDPM dari Kantor Hukum Andrey Sitanggang & Partners menyatakan, ada risiko lebih besar yang akan ditanggung kreditur jika lebih memilih mempailitkan TDPM.

“Kalau TDPM dipailitkan, mereka kreditur tidak memegang jaminan. Jadi, ada konsekuensi yang harus dihitung dengan baik,” tandas Andrey, Selasa (15/02/2022). (****)

132 thoughts on “Gagal Bayar Utang, TDPM Terancam Dipidanakan Para Krediturnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *