Konsumen Bakal Berat, Semua Operator Telekomunikasi Bersiap Hadapi PPN 11 Persen
JAKARTA – Pelanggan seluler harus bersiap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam lagi, dalam menikmati layanan telekomunikasi bulan depan. Alasannya, pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 %.
Kenaikan PPN 11 % dari yang berlaku saat ini sebesar 10 % itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang sudah diketok DPR RI.
Rencananya, tarif PPN akan dinaikkan secara bertahap. PPN 11 % tersebut mulai berlaku pada 1 April 2022 dan pada 1 Januari 2025 naik menjadi 12 %.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Barmono mengatakan, Telkomsel telah mendapatkan sosialisasi secara berkala dari Ditjen Pajak mengenai penerapan aturan tersebut. Terutama soal rencana kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Telkomsel sudah mempersiapkan rencana kerja, termasuk proses edukasi dan sosialisasi pada pelanggan,” jelas Saki, Senin (14/03/2022).
“Khusus pada pelanggan layanan Telkomsel Halo (pascabayar), kami sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai rencana kenaikan PPN sebesar 11% mulai 1 April 2022, mulai pengiriman SMS notifikasi yang dilakukan pada 8 Maret 2022,” imbuh Saki.
Sementara itu, Group Head Corporate Communications XL Axiata Tri Wahyuningsih mengungkapkan, perusahaannya juga sudah menginformasikan kenaikan tarif PPN 11% ini kepada para pelanggannya.”Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11% sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut,” papar Ayu.
Hal serupa juga dilakukan Indosat Ooredoo Hutchison dan Smartfren. Sikap mereka sama, berkaitan dengan kenaikan PPN 11% tersebut. “Saat peraturan tersebut diberlakukan, PPN akan mengikuti aturan baru,” kata Sukaca singkat.(****)