AAJI Dukung Aparat Polisi Tindak Tegas Penyebar Hoax Asuransi
JAKARTA – Penyebaran berita informasi dan berita bohong atau hoax di dunia maya sudah meresahkan. Ini juga terjadi di dunia bisnis asuransi. Karena itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung tindakan tegas aparat hukum pada pelaku penyebar informasi dan berita bohong atau hoak tentang asuransi.
Bagi AAJI, kabar hoaks yang banyak beredar menyatakan, perusahaan asuransi sengaja melakukan penipuan pada nasabah. Tentu saja, ini merusak reputasi serta mengganggu bisnis industri asuransi jiwa di Indonesia.
“Justru di tengah pandemi Covid-19 ini, peran asuransi sangat penting dalam memberikan proteksi kesehatan kepada nasabah,” tegas Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu, beberapa waktu lalu (24/11/ 2020.
Togar menjelaskan, industri asuransi jiwa diatur dan dilindungi undang-undang. Dalam melakukan proses bisnisnya, perusahaan asuransi juga harus proper dengan berbagai regulasi yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan berbagai aturan main yang sangat ketat tersebut, tentu saja perusahaan asuransi tak bisa melakukan penipuan ke nasabah.
“Industri asuransi diawasi secara ketat oleh OJK sebagai regulator, sehingga tidak memungkinkan sebuah perusahaan asuransi bisa menipu nasabahnya. Semua ketentuan ada di polis dan nasabah bisa membatalkan jika tidak setuju. Kalaupun ada nasabah yang komplain, bisa saja terjadi dikarenakan beberapa hal, seperti misalnya malas membaca polis, minim pemahaman produk, dan sebagainya,” papar Togar.
Ia menegaskan, guna menghindari adanya komplain yang berpotensi menjadi masalah hukum, khususnya pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Togar minta nasabah menyampaikan keluhan secara langsunng ke perusahaan asuransi, sesuai kesepakatan di polis.
Sebaiknya, keluhan nasabah disampaikan langsung ke perusahaan asuransi, ketimbang melakukan pendiskreditan perusahaan asuransi di sosial media. Karena hal tersebut berpotensi merugikan nasabah sendiri.
Menurutnya, sebuah produk asuransi jiwa itu sejatinya merupakan perlindungan untuk kesehatan dan nilai ekonomi nasabah secara jangka panjang. Karena itu, tidak dapat diutamakan sebagai instrument investasi yang bersifat jangka pendek.
“AAJI minta masyarakat tetap berasuransi, terutama di tengah kondisi pàndemi Covid-19 dengan memilih perusahaan asuransi yang berkinerja baik dan agen pemasar yang berlisensi,” katanya.
Beberapa waktu lalu, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar informasi dan berita tidak benar atau hoax yang merugikan reputasi dan bisnis sebuah perusahaan asuransi nasional. Tersangka berinisial Bob Sns yang ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu daerah di Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebar informasi hoax di berbagai platform sosial media, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Dalam aksinya, Bob membuat postingan dan video yang menyatakan sebuah perusahaan asuransi nasional dan tenaga pemasarnya dengan sengaja menipu dan merugikan nasabah. Selain menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, pelaku juga memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi untuk menarik uangnya dari perusahaan asuransi tersebut. Pelaku mengiming-imingi bisa membantu nasabah, agar perusahaan asuransi mengembalikan dana nasabah seluruhnya, asalkan nasabah memberikan sejumlah uang, sebagai biaya jasa atas bantuannya tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan, tindak kriminal yang dilakukan pelaku, dipicu oleh motif sakit hati dan mencari keuntungan pribadi. Aksi pelaku tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 UU ITE dan merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.(****)
Wow, incredible blog format! How lengthy have you been running a blog for?
you make running a blog look easy. The full glance of your
site is wonderful, let alone the content! You can see similar here dobry sklep