Isi Draf Revisi RUU Pemilu: Capres dan Calon Kepala Daerah Wajib Kader Parpol

JAKARTA –  Ada yang menarik dari perkembangan proses pembuatan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Draf Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 mengatur syarat untuk bisa maju sebagai calon presiden/wakil presiden hingga calon kepala daerah wajib menjadi anggota partai politik.

Sebelumnya, UU Pemilu dan UU Pilkada tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres maupun kepala daerah di UU Pemilu sebelumnya.

Merujuk Pasal 182 Ayat (2) huruf dd dalam draf revisi UU Pemilu, persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD dan calon kepala daerah yang maju dari jalur perseorangan.

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.

Aturan baru dalam draf RUU Pemilu tersebut menimbulkan konsekuensi bagi beberapa kepala daerah saat ini. Nama kepala daerah seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan masih banyak lagi, harus terdaftar sebagai anggota partai politik, bila ingin maju menjadi gubernur ataupun calon presiden pada 2024.

Seperti diketahui, baik Anies Baswedan maupun Ridwan Kamil belum berstatus menjadi anggota partai politik manapun. Anies maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 didukung koalisi PKS dan Partai Gerindra. Sementara, Ridwan Kamil maju di Pilkada Jawa Barat 2018 disokong koalisi PPP, PKB, Nasdem dan Hanura.

Titi Anggraini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai persyaratan tersebut kurang proporsional. Karena hanya diterapkan bagi calon presiden dan wakil presiden.

“Kalau di pilpres ketentuan tersebut kurang proporsional. Tidak menyediakan pencalonan pilpres dari jalur perseorangan,” kritik Titi, Rabu (27/1).

Penilaian Titi, bila persyaratan tersebut akan diterapkan bagi capres/cawapres, seharusnya persyaratan ambang batas pencalonan presiden harus dihapuskan. Dengan begitu membuka keran pencalonan yang lebih inklusif.

“Demi proporsionalitas dan keadilan akses pada pencalonan, mengingat tidak adanya jalur perseorangan di pilpres, syarat wajib sebagai anggota parpol bisa ditinjau kembali oleh pembuat UU,” kritiknya.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *