Kota Magelang Perpanjang PPKM hingga 8 Februari 2021
MAGELANG – PPKM tahap pertama telah berlangsung 2 pekan, pada 11-25 Januari 2021. Kini, Kota Magelang memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Magelang hingga 8 Februari 2021.
Penegaskan kebijakan tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Magelang nomor 443.5/24/112, tanggal 25 Januari 2021, tentang Perpanjangan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Magelang.
Perpanjang PPKM tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2/2021 dan SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001159 tertanggal 22 Januari 2021 tentang PPKM dan antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito menegashkan hal tersebut saat pencanangan vaksinasi Covid-19 di Pendopo RSUD Tidar, Senin (25/1/2021).
“Saya rapat dengan Forkompimda dan memutuskan PPKM diperpanjang dua pekan ke depan, sampai 8 Februari 2021,” jelas Sigit di sela acara.
Plt Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Yis Romadon, mengatakan, penerapan PPKM cukup efektif untuk menekan angka penularan Covid-19. Data Kota Magelang memperlihatkan, sebelum PPKM masih zona merah, sekarang menjadi zona orange dan mendekati zona kuning.
”Artinya kasus terkonfirmasi positif dan meninggal Covid-19 terus menurun. Nanti kita lihat perkembangannya lagi setelah perpanjangan PPKM ini,” ungkap Yis.
Dalam prakteknya, PPKM memberi batasan tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO 25 persen. Kemudian, perusahaan swasta/industri wajib melakukan pengaturan jam kerja/shift.
Untuk sektor esensial dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan konstruksi beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sedangkan kegiatan belajar mengajar masih secara daring, dan pembatasan jam operasional objek wisata sampai 17.30 WIB dengan kapasitas pengunjung 30 persen.
Lainnya, kegiatan makan/minum di restoran atau sejenisnya sebesar 25 persen dari kapasitas semula. Layanan pesan-antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam SE Wali Kota Magelang juga disebutkan jam operasional restoran atau kegiatan sejenisnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Untuk angkringan, PKL atau kegiatan lain yang sejenis boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Sedangkan operasional untuk pusat perbelanjaan/mall dan toko modern dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen. Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat, seperti pesta pernikahan, dan hajatan lainnya.
PPKM di Kota Magelang tidak menutup jalan utama seperti yang dilakukan pada awal pandemi Maret 2020. PPKM bertujuan agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan namun perekoniman masyarakat tetap berjalan.(****)