Bayar Tilang, Masyarakat Bisa Manfaatkan e-Tilang

MOJOKERTO – Musim pandemi seperti sekarang ini, masyarakat diminta tidak berkerumum. Mengantisipasi adanya kerumunan dan pembayaran secara tunai saat kena tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengenalkan aplikasi e-Tilang. Aplikasi ini memang dari pusat, yakni Kejaksaaan Agung.

Aplikasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat yang kena tilang gara-gara melanggar aturan lalu-lintas. Kini, mereka tidak perlu mendatangi Kejari dan cukup membayar denda melalui aplikasi e-Tilang tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto menjelaskan, pelanggar bisa memanfaatkan aplikasi e-Tilang untuk membayar denda tanpa harus ke Kejari Kabupaten Mojokerto.

“Aplikasi ini sudah mulai berlaku sejak Januari ini. Pelanggar bisa download aplikasi tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat putusan dan besaran denda,” papar Ivan Yoko, Kamis (28/1/2021).

Ivan melanjutkan, denda bisa dibayarkan melalui transfer baik di mesin Ajungan Tunai Mandiri (ATM), m-banking, situs jual beli online, Kantor Pos dan minimarket. Bukti pembayaran tersebut bisa dicetak sebagai bukti untuk pengambilan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor kejaksaan.

Ia mengingatkan, pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada putusan yang tertera di aplikasi tersebut. Kalau sudah putusan, denda sudah bisa dibayar. Jika belum ada putusan, otomatis belum bisa dibayarkan dendanya.

“Di aplikasi tersebut, pelanggar juga mengisi kapan akan mengambil SIM atau STNK di Kejaksaan. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara cash,” katanya.

Aplikasi e-Tilang merupakan terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghindari kerumunan dan pembayaran secara cash di masa pandemi Covid-19. Pengambilan SIM atau STNK pelanggar tidak ada deadline, pelanggar bisa menentukan sendiri kapan akan diambil.

“Contoh orang luar Mojokerto kena tilang di Mojokerto, jika sudah diputus pelanggar bisa membayar denda. Nah, untuk pengambilan SIM atau STNK, bisa kapanpun juga terserah pelanggar. Tidak ada deadline harus hari itu juga, karena melihat jarak. Di aplikasi tersebut pelanggar bisa menulis kapan dia bisa mengambil. Denda ini langsung masuk rekening Kejagung,” ujarnya.

Ditambahkan, layanan e-Tilang di Kejari Kabupaten Mojokerto mulai diterapkan per bulan Januari 2021 ini. Hingga akhir Januari 2021, sudah ada sudah ada sekitar 70 sampai 80 pelanggar yang sudah menggunakan aplikasi e-Tilang dengan pembayaran terbanyak melalui bank.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *