Lima Perusahaan Pembiayaan ‘Dimatikan’ OJK

JAKARTA – Sepanjang Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Lembaga yang mengawasi perbankan dan Lembaga keuangann ini mencabut izin usaha dua perusahaan pembiayaan (multifinance).  

Dua perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Wannamas Multi Finance dan PT Mirasurya Multi Finance. Sedangkan tiga multifinance lainnya dibekukan. Yakni, PT Daya Sembada Finance, PT Panen Arta Indonesia Multifinance, dan PT Otomas Multifinance.

OJK mencabut izin usaha Wannamas lewat Keputusan DK OJK Nomor KEP-63/D.05/2020 pada 30 Desember 2020. Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L Jalan Ir H Juanda No 5 Kelurahan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat di cek di situs ojk.go.id juga ada keterangan seperti itu.

“Begitu dicabut izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai perundang-undangan yang berlaku,” papar OJK, Jumat (29/1/2021).

Adapun hak dan kewajibanny, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur dan atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Khusus Mirasurya, pencabutan izin usaha diputuskan melalui Keputusan DK OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 pada 29 Desember 2020. Perusahaan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat tersebut mengubah kegiatan usahanya dan sekarang bukan sebagai perusahaan pembiayaan.

“Berdasarkan perubahan anggaran dasar tersebut, PT Mirasurya Multi Finance melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana,” jelas OJK.

Pembekuan kegiatan usaha Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan pasal 112 ayat 11 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Yakni, perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat 9 atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 10. Dengan dibekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut di atas, Daya Sembada Finance dilarang melakukan kegiatan usaha.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha juga dikenakan kepada Panen Arta Indonesia Multifinance karena melanggar pasal 37, 47 ayat 2, 50 ayat 4, 53 ayat 1, 66 ayat 1, dan 93 ayat 6 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Kemudian, pasal 15 huruf a, 25 ayat 1, 57 ayat 2, 59 ayat 1 POJK Nomor 23/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Otomas Multifinance dibekukan karena tidak memenuhi pasal 59 ayat 3 POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah atau NPF. (****)

2 thoughts on “Lima Perusahaan Pembiayaan ‘Dimatikan’ OJK

  1. Hello there, just became aware of your blog through Google,
    and found that it’s really informative. I’m gonna watch out for brussels.
    I will appreciate if you continue this in future.
    A lot of people will be benefited from your writing.
    Cheers!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *