MK Tolak Gugatan Paslon Kuswanto-Kusnomo

PURWOREJO – Pupus harapan dari pasangan calon (paslon) Kuswanto – Kusnomo. Dalam sidang pembacaan kesimpulan putusan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Kuswanto – Kusnomo dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serentak 2020. Sidang yang digelar Senin (15/4/2021), Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi MK Anwar Usman membacakan kesimpulan atas gugatan termohon dalam sidang yang dilaksanakan secara daring.

“Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

Kemudian, Majelis menjadikan pasal 157 ayat 5 UU 10/2016 serta pasal 1 angka 31, pasal 2 ayat 2, pasal 9 ayat 7, dan pasal 10 ayat 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, sebagai pertimbangan dalam memutuskan gugatan yang diajukan paslon. Majelis hakim juga telah mempertimbangkan eksepsi termohon dan pihak terkait.(****)

13 thoughts on “MK Tolak Gugatan Paslon Kuswanto-Kusnomo

  1. Türkiye için Ilaç Müdür iş ilanları. Türkiye’nin bütün işleri İş ilanları Son aramalar
    Özgeçmiş ekle İş ilanı verin GENEL NİTELİKLER VE İŞ TANIMI
    “Ne Mutlu Bir Derde Derman Olana” anlayışıyla 2010 yılında kurulan ve ülkemizin en büyük eşdeğer ilaç firmalarından birisi olma yolunda.

  2. Your style is so unique compared to other folks I have read
    stuff from. Many thanks for posting when you’ve got the opportunity, Guess I will just bookmark this
    web site.

  3. I’m not sure why but this website is loading extremely slow for me.
    Is anyone else having this problem or is it a issue on my
    end? I’ll check back later and see if the problem still exists.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *