Tak Ada DP Nol Persen bagi Bank dengan Kredit Macet

JAKARTA – Angin segar bagi dunia bisnis diberikan Bank Indonesia (BI). Yakni, kelonggaran soal ketentuan uang muka (down payment/DP) untuk pembiayaan atau kredit mobil baru menjadi nol persen dan berlaku mulai Maret hingga Desember 2021.

Hanya, ada syarat yang diberlakukan untuk pembelian semua jenis mobil tersebut, baik mobil berwawasan lingkungan (mobil listrik) maupun tidak berwawasan lingkungan tersebut. Salah satunya, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) lembaga pembiayaan atau bank tak boleh lebih dari 5 persen.

“Rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5 persen. Rasio kredit kendaraan bermotor (KKB)/ pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) bermasalah secara neto kurang dari 5 persen,” papar Bank Indonesia keterangan resminya, Kamis (18/2).

Jika NPL bank terkait di atas 5 persen, DP KKB yang berlaku 10 persen. Kecuali untuk kendaraan roda tiga (produktif) sebesar 5 persen. Pelonggaran uang muka kredit kendaraan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

Selanjutnya, pemerintah memberi potongan pajak sebesar 50 persen dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan tinggal 25 persen. Meski begitu, relaksasi pajak tersebut hanya bisa dinikmati mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc, yaitu untuk kategori mobil sedan dan mobil 4×2. Selain mobil, kelonggaran uang muka juga diberikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga baik yang berwawasan lingkungan (berbasis listrik) maupun konvensional atau tidak berwawasan lingkungan.

Diingatkan Bank Indonesia, pelonggaran uang muka KKB wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *