Penerapan GCG BUMN Perbankan Ditengah Turbulensi Perekonomian
Di tengah pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia dan berimplikasi pada sektor ekonomi makro maupun mikro, tidaklah mudah bagi perusahaan mempertahankan kinerja terbaiknya. Berbagai permasalahan yang kompleks dialami oleh hampir seluruh sektor perekonomian selama periode Tahun 2019, termasuk perbankan. Akibat pandemi Covid-19, sebagian besar sektor riil mengalami kemerosotan kinerja yang berdampak pada posisi keuangannya dan membuat permintaan kredit ke perbankan juga melemah.
Begitu pula halnya dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi tidak saja membawa misi sebuah korporasi seperti perusahaan swasta yang mengejar keuntungan, namun juga mengemban amanat negara yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Kompleksitas masalah juga dihadapi oleh 4 (empat) BUMN Perbankan, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN dalam mengelola korporasi yang tidak saja harus menyelamatkan kinerja perusahaan, tapi juga harus menerapkan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) berdasar Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Tata Kelola Dan Tantangan BUMN
Dalam perspektif pengelolaan BUMN inilah, maka perlu kiranya menelusuri kinerja BUMN Perbankan ini dengan mendasarkan pada 2 (dua) faktor penting dan merupakan tugas pokok dan fungsi utama BUMN dengan 2 (dua) Undang-Undang yang melekat (UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), yaitu kepeduliaan terhadap lingkungan dan kinerja perusahaan sebagai sebuah organisasi bisnis.
Tidaklah mudah mengelola BUMN yang sangat besar dengan 2 (dua) tanggungjawab UU yang harus dijalankan, apalagi dibawah pengendalian dan pengawasan yang melekat dalam perUndang-Undangan dan peraturan lainnya, ditambah lagi oleh dampak yang harus dihadapi akbat perkembangan pandemi covid 19 saat ini. Atas dasar inilah, jika ada sebuah perusahaan besar (korporasi) mampu bertahan dan menunjukkan kinerja merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Itulah yang telah ditunjukkan oleh BUMN Perbankan Indonesia terhadap industri perbankan nasional yang bertindak sebagai lembaga penyantara (intermediary institution) keuangan, diantaranya tabungan dan simpan pinjam (kreditur-debitur) dalam melayani masyarakat nasabah atau konsumen sampai ke pelosok negeri.
Bahkan, langkah-langkah antisipasi telah dilakukan bank-bank milik negara untuk membantu permasalahan yang dihadapi pelaku usaha atau debitur, seperti merestrukturisasi kredit khususnya dikelompok UMKM. Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menyalurkan kredit ke UMKM, dan melakukan pencadangan atas kredit-kredit bermasalah. Termasuk membantu aliran kas (cashflow) dengan pendekatan manajerial (management approach) para debitur yang terkena dampak pàndemi Covid-19, membantu penyaluran produk/jasanya dan lain-lain melalui kegiatan terarah kepada penyelesaian masalah (problem solving).
Dengan beban sangat besar dalam membantu pemerintah memulihkan perekonomian nasional, BUMN terutama bank milik negara masih dibebani pekerjaan rumah untuk menyelesaikan beban masa lalu. Bila saja pekerjaan rumah masa lalu ini dilakukan sejak awal pemerintahan tentu usaha dan upayanya (effort) akan lebih baik. Mungkin, masalahnya adalah Kementerian BUMN tidak terlalu serius dan fokus untuk menyelesaikan permasalahan utamanya yang menjadi prioritas bagi beban perusahaan negara di masa depan.
Padahal, mengacu Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian yang disusun usaha bersama itu turunannya adalah BUMN harus sinergis di dalam membangun perekonomian bangsa. Kenyataannya, selama reformasi, BUMN bekerja secara sendiri. Ditambah lagi, BUMN dibebani oleh UU Perseroan Terbatas No. 40 yang mengharuskan BUMN mengejar/berorientasi profit (profit oriented). Kalau melihat secara keseluruhan beban BUMN, tidaklah fair juga menilai BUMN kinerjanya buruk jika terdapat kerugian, tetapi dampak keburukan kinerja BUMN tersebut sangat mungkin diakibatkan oleh pengelolahan BUMN yang terjadi di masa lalu.
Kalau kemudian adanya peningkatan harta (asset) dan berbagai aksi korporasi lainnya bagi BUMN mudah untuk melakukannya, dengan meningkatkan valuasinya. Salah satunya dengan nilai perusahaan dan kinerja yang baik, maka akan memperoleh “nama baik” (image) untuk tambahan modal dengan menawarkan global bond. Sehingga jajaran direksi saat ini memiliki beban yang cukup berat untuk memompa kinerja BUMN lebih leluasa dan memacu kinerja lebih baik. Apalagi di tengah melambatnya perekonomian dunia dan stagnannya pertumbuhan ekonomi di beberapa negara maju yang mengarah ke resesi perekonomian dunia oleh berbagai turbulensi politik.
Dalam melihat kinerja BUMN, maka harus diperhatikan dan dicermati secara kasus per kasus (case by case) karena masing-masing BUMN memiliki karakter yang berbeda. Meskipun berbagai kebijakan (UU dan peraturan lainnya) justru menjadi pemicu (trigger) di balik semua masalah yang dihadapi lebih pelik dibanding persaingan dalam industri, khususnya perbankan. Perangkat Undang-Undang justru terkadang tidak mendukung jajaran manajemen BUMN yang beroperasi secara sektoral itu untuk mencapai sasaran dan tujuan perusahaan negara secara efektif dan efisien.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang sektoral khusus perbankan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan perubahannya melalui UU Nomor 10 Tahun 1998, Selain itu, pengaturan tanggungjawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR), terutama dalam Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak menjadi beban biaya bagi korporasi swasta. Dan, sejak 20 April 1999, UU no 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen,semakin membuat kebutuhan posisi kapasitas dan kapabilitas pimpinan BUMN Perbankan bukanlah sosok yang biasa-biasa saja.
Kinerja Dan Kompetensi Manajerial
Kinerja manajemen merupakan sebuah penilaian obyektif yang menjadi sasaran dan tujuan secara periodik, dan pencapaian semua itu tidak datang dengan sendirinya. Tata kelola BUMN, khususnya bank yang profesional dan mengedepankan kepatuhan pada prinsip GCG maupun Prudential Banking, harus diterapkan dan hal ini telah berjalan sejak lama pada bank-bank milik negara. Bankir bank BUMN, terutama bank-bank yang tergabung dalam Himpunan bank-bank milik Negara (Himbara) juga sudah teruji kepiawaiannya dalam mengelola bank dengan berbagai peraturan yang melekat. Di satu sisi selalu mencari business opportunity, namun di sisi lain, sukses menjaga tingkat kesehatan kreditnya. Hal itu yang membuat banyak bankir khususnya dari Mandiri, yang ditempatkan pemerintah selaku pemegang saham, ke sejumlah bank milik negara lainnya, bahkan, menjadi pimpinan ke korporasi BUMN lainnya, termasuk menjadi pejabat negara.
Khususnya di Bank Mandiri, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko telah dilakukan sejak lama. Bahkan, hal itu terus dilakukan Bank dengan harta kekayaan (asset) terbesar di Indonesia ini sejak dipimpin oleh Kartika Wirjoatmodjo yang selanjutnya beralih ke Royke Tumilaar dan saat ini dibawah kepemimpinan Darmawan Junaidi. Ketiga Direktur Utama (Dirut) tersebut, telah menerapkan prinsip kehati-hatian dan GCG pada seluruh aspek bisnis Bank Mandiri. Terbukti, Bank Mandiri mengalami penurunan laba terkecil daripada bank lainnya pada kinerja 2020, sebagai imbas dari Pàndemi Covid-19.
Keberhasilan manajemen dalam mengelola bank milik negara tersebut secara turun-temurun, bukan tanpa halangan dan gangguan politis, seringkali juga diganggu oleh pihak yang berkepentingan. Hal itu dilakukan dengan beragam cara, salah satunya adalah dengan mendiskreditkan manajemen bank pemerintah, baik itu dilakukan kepada jajarak Direksi (Board Of Director/BOD) yang masih menjabat, maupun yang sudah tidak menjabat. Selalu saja ada pihak-pihak yang mencari perhatian dan sensasi dengan menuding manajemen bank negara tidak proper dalam tata kelola banknya. Anehnya, semua tuduhan tersebut selalu berupa klaim sepihak tanpa bukti valid. Hal itu sudah sering terjadi dan menjadi rutinitas setiap tahun.
Mengelola bank dengan harta kekayaan bernilai sangat besar (asset jumbo), bukanlah perkara yang mudah, sebagaimana mengelola bank swasta yang minimal intervensi politik atau malah nihil. Banyak “mata” yang mengawasi BUMN Perbankan, mulai dari OJK selaku pengawas dan pengambil kebijakan atas institusi keuangan dan perbankan, Dewan Perwaklan Rakyat (DPR) selaku pengawas pemerintah dan perusahaan milik pemerintah, BPK selaku auditor dan beragam Lembaga lainnya. Tentu menjadi sesuatu hal yang mustahil bagi manajemen bank milik pemerintah untuk mengakali semua lembaga tinggi negara tersebut, jika memang ada penyelewengan atau rekayasa terhadap laporan keuangan.
Ketatnya penerapan prinsip GCG dan kehatian-hatian (Prudential Banking), oleh manajemen bank yang tergabung dalam Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN), terbukti membuat keempat bank tersebut berhasil melalui perjalanan kinerja manajerial periodiknya melalu kompetensi BOD-nya. Keempat bank itu mencatat pencapaian kinerja yang cukup baik, bahkan berhasil survive ditengah turbulensi ekonomi sebagai imbas dari pandemi covid-19 yang menghajar perekonomian global, tak terkecuali perekonomian Indonesia.
Perkembangan kinerja BUMN lainnya terkait jumlah penyaluran kredit, persentase kredit bermasalah atau macet (NPL) dan capaian laba secara periodik selama 6 tahun terakhir dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel Perkembangan Kinerja BUMN Perbankan (2015-2020)
No | Keterangan | Jumlah (Rp) Dalam Triliun | ||||||
2020 | 2019 | 2018 | 2017 | 2016 | 2015 | Total | ||
1. | Bank Mandiri | |||||||
Jumlah &
Pertumbuhan Kredit (%) |
871,3
(-1,61%) |
907,5
/10,7% |
820,1
/12,4% |
729,5
/10,2% |
662
/11,2% |
595,5
/12,3% |
||
Kredit Macet (NPL) | 3,09% | 2,33% | 2,75% | 3,46% | 4% | 2,6% | ||
Laba | 17,1 | 27,5 | 25 | 20,6 | 13,8 | 20,3 | ||
2. | Bank BRI | |||||||
Jumlah &
Pertumbuhan Kredit (%) |
938,37
/3,89% |
908,88
/8,4% |
843,6
/14,1% |
739,3
/14,1% |
635,3
/13,8% |
558,4
/13,9% |
||
Kredit Macet (NPL) | 2,94 | 2,8 | 2,14 | 2,1 | 2,03 | 2,01 | ||
Laba | 18,65 | 34,4 | 32,4 | 29,04 | 25,7 | 25,3 | ||
3. | Bank BNI | |||||||
Jumlah &
Pertumbuhan Kredit (%) |
586,2
/5,3% |
556,77
/8,6% |
512,78
/16,2% |
441,31
/12,2%) |
393,28
/20,6% |
326,11
/17,5% |
||
Kredit Macet (NPL) | 4,3 | 2,3 | 1,9 | 2,3 | 3 | 2,7 | ||
Laba | 3,28 | 15,38 | 15,02 | 13,62 | 11,34 | 9,1 | ||
4 | Bank BTN | |||||||
Jumlah &
Pertumbuhan Kredit (%) |
260,11
/1,68% |
249,7
/6,26% |
234,9
/19,14% |
198,99
/21,01% |
164,44
/18,34% |
138,95
/19,88% |
||
Kredit Macet (NPL) | 4,37 | 4,78 | 2,81 | 2,66 | 2,8 | 3,42 | ||
Laba | 1,61 | 0,209 | 2,8 | 3,02 | 2,61 | 1,85 | ||
Sumber Data: Diolah DC dari berbagai sumber,2021
(Tahun 2015 rata-rata industri=12,82%;2016=7,87%;2017=8,24%;2018= 11,75%; 2019=6,08%; 2020= -2,4%
Sektor UMKM merupakan sektor strategis dan berdasarkan perkembangannya telah menjadi fokus bisnis utama BRI untuk meraih kinerja terbaik dalam jumlah penyaluran kredit. Salah satu strategi BRI untuk menggarap sektor UMKM adalah dengan mendigitalisasi UMKM, dengan tujuan “menaikkan kelas” para pelaku UMKM. Proporsi penyaluran kredit ke sektor UMKM oleh BRI pada Tahun 2016 sebesar 72,2 persen menjadi awal penegasan posisi ceruk pasar bisnisnya. Posisi ini berbanding dengan proporsi penyaluran kredit ke kelompok korporasi yang hanya sebesar 27,8 persen.
Pertumbuhan kredit bank-bank milik negara tersebut, secara umum memang lebih lambat dari bulan ke bulan saat terjadi siklus konjungsi ekonomi melanda dunia. Perlambatan kredit sejatinya terjadi di seluruh jenis kredit, namun, yang paling terpukul adalah kredit modal kerja (KMK) yang menurut data bank sentral dalam dua bulan terakhir Juli-Agustus 2020 sudah turun 1,7% yoy. Dengan sektor yang paling terdampak tak lain perdagangan, hotel dan restoran yang telah tumbuh negatif 4,3% secara tahunan menjadi Rp 840,9 triliun per Agustus 2020 lalu.
Sebagai BUMN, berdasarkan UU No. 19 tahun 2003 pasal 66, diberikan tugas kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation/PSO) yang tak terdapat pada korporasi swasta disatu sisi. Namun di lain sisi, BUMN yang berbentuk PT juga diminta untuk mengejar keuntungan (profit) sebagai salah satu variabel penilaian kinerja manajemen. Melalui 2 (dua) tugas dan tanggungjawab ini saja tidaklah ringan mengelola dan menjalankan operasi perusahaan negara, dan itulah yang membedakan BUMN dengan korporasi swasta. Pertama, tidak diberikan beban PSO dan kedua, labanya itu murni untuk pemegang saham. Sedangkan BUMN harus dibagi kepada pemerintah terus kemudian dibagi lagi ke pemegang saham publik, kalau di BUMN itu ada saham pihak yaitu swasta atau asing. Inilah permasalahan mendasar dan merupakan beban terbesar yang terjadi pada BUMN, lebih khusus Perbankan.
Untuk itulah, dibutuhkan perangkat UU yang membuat gerakan operasional BUMN itu secara hukum dapat dipayungi oleh kebijakan negara. Untuk menjawab persoalan ini, perlu adanya revisi UU No 19 tahun 2003 yang sudah lebih dari 15 tahun harus segera dirampungkan. Termasuk juga keberadaan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memisahkan antara kekayaan BUMN dengan kekayaan negara.
Revisi diperlukan, karena bukan saja sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, lebih dari itu, telah bertentangan dengan konstitusi bahwa penguasaan negara itu adalah mutlak 100 persen. Artinya untuk BUMN strategis pada cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak adalah mutlak. Begitu juga dasar hukum konstitusi dalam penyusunan dan penetapan kebijakan sektoral yang jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, pasal demi pasal yang ada dalam UU sektoral harus disesuaikan agar beban kompetisi dengan korporasi swasta menjadi imbang. (****)
Defiyan Cori, Penulis dikenal sebagai Ekonom Konstitusi
Sustain the amazing job !! Lovin’ it! prezzo di avapro 300 mg senza prescrizione
I treasure the data on your internet site. thnx. zentel disponible sin prescripción en farmacia de Colombia
Astonishingly user friendly site. Enormous details available on few clicks. raudopen recomendado por especialistas
Wow because this is great job! Congrats and keep it up. kopen medrol in Zwitserland
Wow, incredible blog layout! How lengthy have you
ever been blogging for? you make blogging glance easy.
The entire look of your web site is great, as neatly as the
content material! You can see similar here dobry sklep
Thhis ite was… how ddo I say it? Relevant!! Finall I have fohnd something whicfh
helped me. Manyy thanks!
Greetings! I know this iss kinda ooff topic however , I’d figured
I’d ask. Woukd you be inferested in tradinmg links orr maqybe guuest writing a
blog article or vice-versa? My ite goes over a lot off the same sbjects as
yoiurs and I believe wee cold greatly benefit fropm ech
other. If you haqppen too bbe ihterested fdel free to sgoot me
an email. I lookk forward too heearing froom you! Wonderfuul blog byy the way!