Likuidasi BPR Utomo Widodo, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah
JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi PT BPR Utomo Widodo yang beroperasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Selanjutnya, LPS melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah, sebagai langkah pasca pelaksanaan likuidasi BPR tersebut. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan, usai izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 12 Agustus 2021.
Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Yakni, paling lambat tanggal 19 Desember 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham. Termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS [www.lps.go.id] setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi Tim Likuidasi,” jelas LPS dalam situsnya, Kamis (12/08/2021).
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi. “Jangan terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” imbuhnya.(****)
It’s very interesting! If you need help, look here: hitman agency