Transjakarta Keluarkan Aturan Baru, Penumpang Tidak Perlu STRP

JAKARTA – Aturan baru bagi pengguna PT Transjakarta mulai diberlakukan. Bagi yang akan bepergian di tengah perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang, kini seluruh pengguna Transjakarta tidak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Sebelumnya, STRP menjadi syarat memasuki area halte Transjakarta. 

Dilansir dari laman media sosial resmi PT Transjakarta @pt_transjakarta, menyatakan seluruh pengguna Transjakarta yang memiliki kepentingan untuk bepergian, tidak perlu menunjukkan STRP. Sebagai gantinya, pengguna Transjakarta cukup menunjukkan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19

“STRP sudah tidak berlaku lagi. Sesuai SK Kadishub No.321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk mendapatkan mengakses seluruh layanan Transjakarta,” tulis PT Transjakarta di akun Instagram @pt_transjakarta, dikutip pada Sabtu (14/08/2021).

Para pengguna Transjakarta dapat menunjukkan kartu vaksinasi berupa print out ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada telepon seluler (ponsel). Sedangkan bagi masyarakat yang akan pergi menuju lokasi vaksinasi dan menggunakan Transjakarta, bisa menunjukkan surat undangan vaksin sesuai tanggal yang tertera pada undangan atau pemberitahuan.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19 karena alasan kesehatan, seperti ibu hamil, masyarakat yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, dan masyarakat yang baru sembuh dari Covid-19, sehingga belum divaksin, bisa menunjukkan surat keterangan lengkap dari dokter mengenai kondisi tersebut.

“Ibu menyusui wajib vaksinasi terlebih dahulu. Silakan mendaftar vaksinasi Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau melalui JAKI,” bunyi pengumuman PT Transjakarta.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun, diperbolehkan menggunakan moda transportasi Transjakarta dan wajib didampingi orang tua.

Layanan Transjakarta per 12 Agustus 2021, beroperasi pukul 05.00–20.30 WIB. Sementara layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20.31–21.30 WIB. (****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *