JCW: Nasib Timsus Kejati DIY Tak Boleh Kayak TP4D
YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) yang diperuntukkan bagi penanganan Covid-19 di DIY. Tentu saja, Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Jogja Corruption Watch (JCW).
Aktivis JCW Baharuddin Kamba mengatakan, Timsus bentukan Kejati DIY ini akan mengawasi penggunaan Danais untuk 392 kalurahan di DIY. Seperti diketahui, masing-masing kelurahan akan mendapatkan anggaran mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 145 juta.
“Kami berharap timsus ini nasibnya tidak sama dengan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibubarkan melalui Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 Tahun 2019 pada 23 November 2019. Harapan kami, timsus tersebut benar-benar melakukan pengawasan secara lebih profesional terhadap penggunaan anggaran,” kata Kamba, Senin (16/08/2021).
Kamba melanjutkan, timsus bentukan Kejati DIY tersebut juga melakukan pengawasan pada alokasi anggaran dengan nilai proyek mencapai milirian rupiah. Pihaknya mendorong instansi pemerintah kabupaten/kota di DIY memperkuat pengawasan internal dalam hal ini peran dan fungsi inspektorat. Hal tersebut sangat penting, karena inspektorat merupakan Aparat Pengawasan Internal (APIP) agar bisa berjalan maksimal.
“Bukan malah justru dijadikan celah untuk melakukan tindakan tindakan korupsi. Jika ini terjadi merupakan sebuah ironi. Partisipasi dari masyarakat juga dibutuhkan dalam pengawasan danais yang disalurkan ke tingkat Kalurahan,” katanya.
Ditambahkan, fungsi pengawasan dari legislatif juga sangat diharapkan, agar penggunaan Danais lebih tepat sasaran, tidak ada duplikasi anggaran atau program, dan kegiatan tidak fiktif.
“Jangan coba-coba korupsi dana penanganan Covid-19 karena dana tersebut sangat dibutuhkan masyarakat di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19,” tegasnya.
Kepala Seksi Penkum Kejati DIY, Sarwo Edi SH mengatakan, tim dibentuk mulai awal PPKM, dibagi menjadi 3 tim tugas melakukan sejumlah pemantauan. Antara lain, pemantauan penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan PPKM level 4, kondisi shelter isoman, ketersediaan oksigen obat vaksin, intensif nakes, serta anggaran dan bansos.
“Tujuan dibentuknya tim untuk memberikan masukan saran pendapat pada pemerintah pusat dan daerah,” katanya.(****)