Nasib Investor PT Tridomain Performance Materials Tbk di Tangan Hakim
Hakim diharap melindungi kepentingan investor atas gagal bayar surat utang TDPM
JAKARTA – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang diajukan oleh PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memasuki babak penentuan setelah para pihak menyampaikan kesimpulan pada sidang Kamis (19/08/2021). Rencananya, hakim akan membacakan putusan atas nasib kelanjutan perkara ini pada Kamis (26/08/2021).
Raden Suharsanto Raharjo (Suharsanto) dari kantor hukum AKSET, selaku kuasa hukum MMI, berharap agar majelis hakim dapat menerima permohonan PKPU terhadap TDPM serta menjatuhkan putusan yang menetapkan TDPM dalam kondisi PKPU. Perlu diperhatikan bahwa perkara PKPU TDPM ini mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk regulator di sektor jasa keuangan. Upaya hukum yang diajukan MMI tidak semata-mata hanya untuk membela hak hukum para investor dalam Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi (RDT) 147, RDT 151 dan RDT 152 yang telah dirugikan oleh gagal bayarnya TDPM, melainkan juga demi menjaga kepercayaan masyarakat secara luas terhadap keamanan produk investasi yang semakin beragam dan telah dikenal di Indonesia.
“Permohonan PKPU terhadap TDPM ini sesungguhnya merupakan upaya hukum bagi seluruh kreditor TDPM secara luas, tidak hanya bagi MMI yang mewakili RDT 147, RDT 151 dan RDT 152, akibat kondisi gagal bayar TDPM. Oleh karena itu, besar harapan kami agar Permohonan PKPU ini dapat diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami berharap agar nantinya proses penyelesaian kewajiban pembayaran TDPM kepada investor pemegang Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi yang diwakili MMI, dapat dikelola oleh Pengurus yang independen dan diawasi oleh pengadilan, sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada semua pihak.” tegas Suharsanto, Selasa (24/08/2021).
Kantor hukum AKSET, dalam kesimpulan yang disampaikan kepada majelis hakim menyatakan seluruh bukti yang diajukan MMI telah secara sederhana menunjukkan bahwa TDPM selaku penerbit MTN seri II, telah gagal melaksanakan kewajibannya kepada Pemegang MTN. Merujuk pada surat perjanjian penerbitan MTN Seri II TDPM, tertera bahwa Pemegang MTN dalam hal ini diwakili oleh MMI sebagai Manajer Investasi produk Reksadana Terproteksi (RDT) 147, 151, 152 dan 158, yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap TDPM.
Terkait adanya pendapat saksi ahli yang diajukan kuasa hukum TDPM, yang menyatakan bahwa pihak yang berwenang mengajukan PKPU adalah wali amanat, menurut Suharsanto pernyataan tersebut tidak tepat dan tidak relevan dalam perkara PKPU terhadap TDPM. Karena sesuai perjanjian penerbitan MTN, Pemegang MTN (yakni RDT 147, RDT 151 dan RDT 152 – yang diwakili oleh MMI selaku Manajer Investasi) memiliki kewenangan di dalam pengadilan.
Lebih lanjut, Suharsanto menjelaskan bahwa tidak ada wali amanat pada transaksi jual-beli MTN yang menjadi dasar diajukannya Permohonan PKPU oleh MMI, karenanya penjelasan saksi ahli tersebut menjadi tidak relevan untuk dijadikan acuan.
Suharsanto juga menambahkan bahwa selama proses persidangan TDPM juga terbukti memiliki tagihan kepada kreditor lain yakni kepada PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Kelalaian TDPM melaksanakan kewajibannya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada tiga kreditor, yakni RDT 147, RDT 151 dan RDT 152 yang diwakilli MMI, serta keberadaan tagihan pada kreditor lain, secara sederhana sudah memenuhi syarat terpenuhinya PKPU untuk dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
Di lain pihak, Andrey Sitanggang dari kantor hukum Andrey Sitanggang & Partners, selaku kuasa hukum PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) menyatakan, bahwa menurut saksi ahli, pemegang surat utang Medium Term Notes (MTN) itu tidak sama dengan reksadana. Jadi MTN itu bukti sederhana utang, tapi reksadana itu tidak sederhana seperti yang dimaksudkan di dalam pasal 8 ayat 4 Undang-Undang (UU) Kepailitan. Jadi pemegang reksadana tidak sama dengan kreditur.
“Sehingga, upaya hukumnya pun tidak bisa langsung, harus melalui agen pemantau atau wali amanat bukan melalui Manajer Investasi (MI),” jelas Dr Andrey Sitanggang, seperti dikutip dari laman Gaasindonesia.com.
Untuk menyegarkan ingatan, pengajuan Permohonan PKPU terhadap TDPM dilakukan setelah proposal restrukturisasi utang diajukan oleh TDPM kepada MMI, selaku manajer investasi dari RDT 147, RDT 151 dan RDT 152. Dalam proposal tersebut TDPM telah mengakui adanya kondisi gagal bayar atas underlying asset RDT 147, RDT 151 dan RDT 152 yaitu surat utang (Medium Term Notes atau MTN) seri II yang diterbitkan TDPM. Adapun proposal yang diajukan TDPM tersebut ditolak oleh MMI karena dianggap merugikan investor pemegang RDT.
MMI selaku manajer investasi telah meminta proposal restrukturisasi utang terbaik kepada TDPM sejak akhir April 2021, setelah perusahaan petrokimia tersebut dinyatakan gagal melunasi utang pokok MTN Seri II senilai Rp 410 miliar, yang jatuh tempo pada 27 April 2021. Namun, setelah dicermati secara teliti oleh MMI dan setelah menerima masukan dari para pemegang unit penyertaan dalam RDT 147, RDT 151 dan RDT 152, MMI merasa proposal restrukturisasi yang diajukan TDPM tersebut merugikan investor pemegang unit penyertaan RDT yang menjadi pemegang MTN II tersebut.
Proses PKPU terhadap TDPM tersebut merupakan upaya yang dilakukan Mandiri Management Investasi, dalam memberikan perlindungan hak dan kepentingan investor Reksa Dana Terproteksi Mandiri Investasi. Sebab, setelah TDPM mengakui dan menyatakan gagal bayar atas surat utang MTN seri II yang diterbitkannya, skema penyelesaian kewajiban yang diajukan perusahaan petrokimia tersebut dinilai tidak optimal. Manajemen TDPM juga terkesan kurang terbuka atas kondisi perusahaan yang sesungguhnya.(****)