Komisi Yudisial Diminta JPW Pantau Sidang Kasus Sate Beracun
YOGYAKARTA – Jadwal persidangan perdana kasus sate sianida dengan tersangka NA (27) akan digelar pada Kamis mendatang (16/90/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Menanggapi hal tersebut, Jogja Police Watch (JPW) menyatakan akan ikut melakukan pengawalan. Selain itu, JPW sudah minta Komisi Yudusial (KY) memantau jalannya persidangan.
“Kami meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemantauan persidangan kasus sate beracun ini secara langsung,” ungkap Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Minggu (12/09/2021).
Kamba meneruskan, pemantauan tersebut penting agar independensi hakim dalam perkara tersebut terjaga. Ia menambahkan, kehadiran KY memantau persidangan perkara dengan majelis hakim diketuai Aminuddin bersama anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana diharapkan berjalan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Termasuk apabila ada saksi terkait dalam kasus ini termasuk T (orang yang jadi target sate beracun dan memiliki ‘hubungan’ dengan tersangka) tidak dapat hadir dipersidangan secara langsung tanpa alasan yang sah, majelis hakim bisa memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar saksi dihadapkan ke persidangan secara paksa,” katanya.
Saksi yang akan dipanggil secara sah bila tidak hadir dalam sidang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pasal 224 KUHP.
“Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan (dalam perkara pidana) dan dipidana penjara paling lama enam bulan (dalam perkara lain),” kata Kamba mengutip aturan KUHAP.
Seperti diketahui, perkara yang mengakibatkan seorang anak pengemudi ojek online Naba Faiz Prasetya meninggal dunia tersebut tercatat di PN Bantul dengan nomor perkara 224/Pid.B/2021/Pn.Bntl tertanggal 9 September 2021. Persidangan rencananya digelar secara online.(****)