Mendesak, Perlu Langkah Kongkrit Atasi Ancaman Abrasi Pesisir Utara di Jateng  

SEMARANG –  Beberapa waktu lalu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut Ibu Kota RI yaitu DKI Jakarta saat ini dalam kondisi terancam. Pernyataan tersebut disampaikan saat berpidato di kantor Direktur Intelijen Nasional AS pada 27 Juli 2021. Orang nomor satu di negara Ungle Sam ini juga menyebut, Jakarta terancam tenggelam karena perubahan iklim yang tengah menghantui seluruh dunia. Karenanya, Indonesia terus memindahkan ibu kota negaranya.

Berbeda dengan Biden, Kepala Laboratorium Geodesi Institut Teknologi Bandung (ITB) Hari Andreas just menilai apa yang mendesak dilakukan Langkah kongkrit adalah yang akan terjadi di pesisir utara Provinsi Jawa Tengah. Ia menilai, kejadian paling penting yang terjadi adalah pesisir Kota Semarang hingga Kota Pekalongan di Jawa Tengah, di mana kondisinya sudah turun karena abrasi. Karena itu, lanjut Hari, manajemen risiko bencana harus lebih diperhatikan dengan baik. Mulai dari bencananya, manajemen risiko bencana, monitoring, diagnosa penyebab dan pemetaan risiko, mitigasi dan adaptasi.

Sejauh ini, ia mengkritisi bahwa upaya manajemen resiko masih belum terpadu. Baik di Jakarta maupun Jawa Tengah.

“Di sini belum memahami benar-benar apa sih penyakitnya. Yaitu, ada upaya yang sudah teruji dapat mengurangi penurunan air tanah seperti pembuatan tanggul, mencari air baku yang dapat menggantikan air tanah, mengubah infrastruktur yang mengganti air baku menjadi air tanah, artificial recharge, hingga mengurangi atau menghentikan pengambilan air tanah,” papar Hari, Selasa (21/09/2021).

Sementara itu, kandidat doktor Manajemen Sumberdaya Pantai Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang Alin Fithor menegaskan, semua itu bisa dicegah dengan tatanan undang-undang yang baik dan terencana dari pusat hingga daerah.

“Sayangnya, semua itu belum dilakukan singkronisasi. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah No. 13 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2018-2038, dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011 – 2031,” ungkap Alin.

Alin juga sepakat dengan gagasan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yakni bekerja sama dengan negara lain dalam pengelolaan pesisir.

“Selama ini perlu ada penguatan pula dari sisi nilai legalitas formal kawasan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk mendukung gagasan tersebut, perlu menciptakan legalitas kawasan, yaitu harus berwujud kawasan wisata pantai atau minimal bangunan. Dengan begitu, secara otomatis wilayah tersebut akan terjaga dari kemungkinan tenggelam.

“Di sisi lain, kondisi saat ini di beberapa wilayah pesisir Provinsi Jawa Tengah dibangun kawasan perumahan dan kawasan industry. Semua itu harus diminimalisir kawasan tersebut dan mengubah  kawasan tersebut menjadi kawasan hijau atau kawasan wisata pantai, agar tidak terlalu cepat tenggelam,” saran Alin.(****)

2 thoughts on “Mendesak, Perlu Langkah Kongkrit Atasi Ancaman Abrasi Pesisir Utara di Jateng  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *