Tangkap Pemburu Liar, KLHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

RIAU – Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau dan Polda Riau menangkap empat pemburu harimau dan menggagalkan transaksi penjualan kulit lengkap satu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), Jumat pagi (24/09/2021). Tim berhasil menangkap MA (48), SH (47), SU (62), dan AR (47) di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru, Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Selanjutnya, ke empat pelaku dan barang bukti digelandang ke pihak berwajib untuk proses penyidikan dan penyelidikan. Mereka membawa barang illegal selembar kulit harimau utuh dari Kabupaten Dharmasyara, Provinsi Sumatera Barat. Ke empat pelaku dan barang bukti kulit harimau dan satu mobil Toyota Avanza diserahkan ke Mapolda Riau.

“Kami mengapresiasi tim operasi yang berhasil menggagalkan transaksi penjualan bagian satwa dilindungi. Populasi Harimau Sumatera semakin turun populasinya. Salah satunya dikarenakan perburuan liar orang-orang tidak bertanggung jawab. Kami terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar Harimau Sumatera bisa lestari,” Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan.

Empat pemburu satwa dilindungi tersebut akan dituntut melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sebelumnya, informasi mengenai transaksi jual-beli bagian-bagian tubuh satwa Harimau Sumatera dari masyarakat yang disampaikan melaui Call Center BKSDA Riau. Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menindaklanjuti dengan operasi intelijen.

“Setelah informasi lengkap terkait transaksi tersebut, tim operasi menangkap empat pemburu yang juga penjual kulit harimau di SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru, Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,” katanya.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK mengatakan, Ditjen Gakkum membentuk tim intelijen dan cyber patrol untuk memetakan jaringan pedagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar untuk mencegah dan mengamankan sumber daya satwa dan tumbuhan dilindungi dari orang-orang yang mencari keuntungan secara ilegal. Menurut Sustyo, kejahatan tersebut tergolong kejahatan luar biasa dan melibatkan jaringan pelaku berlapis. “Saya sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang peduli dan yang menyampaikan informasi penting ini,” katanya.

Sebelumnya, pada 29 Agustus 2021, Tim Ditjen Gakkum KLHK bersama Balai BKSDA Riau dan Polda Riau menangkap BAT (58) pemburu liar dan menggagalkan penjualan kulit Harimau Sumatra di Jembatan Sungai Aro Jalan Sudirman, RT001/ RW008, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Tim mengamankan satu kulit harimau sumatera lengkap dan 2 ekor janin rusa, plus dua sepeda motor dan alat jerat. BAT dan barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.(****)

78 thoughts on “Tangkap Pemburu Liar, KLHK Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

  1. Beneficial document helps make frequent advance, appreciate it write about, this pile-up connected with expertise is usually to hold finding out, focus is usually the beginning of money.

  2. Hi! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site?
    I’m getting tired of WordPress because I’ve had issues with
    hackers and I’m looking at options for another platform.
    I would be great if you could point me in the direction of a good platform.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *