Peluang Tetap Terbuka, Pemetaan dan Manfaatkan Kerja Sama Perdagangan Internasional
JAKARTA – Ekspor Indonesia memiliki peluang lebih luas lagi, pasca persyaratan sertifikasi yang ditetapkan sejumlah negara. Caranya dengan melakukan pengubahan hambatan tersebut melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.
“Persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan. Terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor. Bagi para pelaku usaha Indonesia bisa menyikapinya dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno, beberapa waktu lalu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag meneruskan, pemetaan yang perlu dilakukan adalah terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.
Selain itu, lanjut Natan, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.
“Contohnya, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, dan peternakan,” imbuhnya.
Dengan kerja sama perdagangan internasional tersebut, pemerintah bisa mendapatkan kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) antarpihak atau negara yang tergabung dalam pakta kerja sama.
Kesepakatan tersebut membuat standar Indonesia diakui negara mitra dan tidak perlu adanya uji kelayakan tambahan. Karenanya, Indonesia perlu mengembangkan standar, laboratorium uji, dan lembaga sertifikasi produk sehingga produk Indonesia mampu memenuhi standar pasar internasional.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag juga minta pemerintah daerah lebih memberikan perhatian terhadap peningkatan penerapan sertifikasi guna menjamin kelancaran ekspor ke negara mitra dagang.(****)
I enjoy gathering useful information , this post has got me even more info! .