Perusahaan Asuransi Dibuat Bingung, AXA Mandiri Tidak Menerima Surat Resmi Pelarangan Penjualan Unitlink dari OJK

JAKARTA – Pemberitaan mengenai pelarangan penjualan unitlink oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat perusahaan asuransi di Indonesia kebingungan. Tiada angin tiada hujan, tiba-tiba OJK mengeluarkan statemen soal pelarangan penjualan unitlink pad tiga perusahaan asuransi yang ada, AXA Mandiri, AIA, dan Prudential. Padahal, perusahaan asuransi tidak mendapat pemberitahuan pelarangan secara resmi dari lembaga regulator tersebut.

Atas informasi tersebut, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) mengeluarkan klarifikasinya. AXA Mandiri menegaskan senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator. Terkait pemberitaan yang tengah hangat mengenai pernyataan OJK untuk melarang perbankan menjual produk asuransi unit link, manajemen AXA Mandiri menyatakan sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandirin belum menerima instruksi resmi apapun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unitlink, seperti yang diberitakan sejumlah media.

Karena itu, perusahaan menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, perusahaan memastikan seluruh layanan nasabah termasuk produk unitlink akan tetap berlangsung normal, sesuai peraturan yang berlaku.

“Perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku,” kata Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani, Kamis (03/02/2022).

 Rudy Kamdani meneruskan, mengenai penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, AXA Mandiri berkomitmen menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu.

“Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal perusahaan tidak mencapai kesepakatan, seperti yang dihimbau OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang bisa ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” tegasnya.

Sejauh ini kinerja bisnis unitlink di Indonesia sangat baik seperti yang tercermin pada laporan terbaru AAJI bahwa di semester III/2021 di mana unitlink masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%. Semua itu menunjukkan produk asuransi unitlink masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia.

“Unitlink turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya,” katanya.

Mengutip data DJPPR Kemenkeu, penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun Jumlah ini setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. 

“Unitlink juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah dari tahun 1999. Banyak nasabah dan ahli warisnya yang telah merasakan manfaat proteksi, legacy dan  investasi yang menjadi manfaat utama dari unitlink,” ungkap Rudy.

Hingga kuartal tiga tahun 2021, AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%. Angka tersebut menunjukkan perusahaan bisa menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik.

“Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga kuartal tiga  tahun 2021,” pungkasnya.(****)

One thought on “Perusahaan Asuransi Dibuat Bingung, AXA Mandiri Tidak Menerima Surat Resmi Pelarangan Penjualan Unitlink dari OJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *