Forpi Kota Yogyakarta Dukung Langkah Pemkot Yogyakarta untuk Jerat Pelanggar Perda

YOGYAKARTA – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung langkah Pemkot Yogyakarta, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Yogyakarta yang akan menjerat oknum pemilik toko yang diduga menyewakan lorong di kawasan Malioboro Yogyakarta pada pedagang kali lima (PKL) dengan tindak pidana ringan (Tipiring).

Langkah tersebut setidaknya bisa sebagai pintu masuk untuk membongkar modus serupa, apakah terjadi di tempat lain atau tidak. Forpi Kota Yogyakarta mendukung kasus tersebut harus diusut sampai tuntas.

“Forpi Kota Yogyakarta berharap jangan berhenti pada satu tempat. Semoga dengan dijerat Tipiring, bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya,” kata Baharuddin Kamba, anggota Forpi Kota Yogyakarta, di Kota Yogyakarta (08/02/2022).

Kamba meneruskan, selain itu agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta, khususnya pemanfaatan kawasan pedestrian yang seharusnya bagi pejalan kaki.

“Dalam pemantauan yang dilakukan Forpi Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu, di mana masih ditemukan pedestrian justru dijadikan lahan parkir baru,” ungkapnya.

Ia menyebut pedestrian di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta masih terdapat sejumlah tempat (pedestrian) dijadikan lahan parkir baru. Bahkan, pada malam hari ada oknum PKL di Pedestrian KH. Ahmad Dahlan yang memasang tenda jualan yang menutupi jalan pedestrian dan tali dipasang melintang jalan.

“Ini bisa membahayakan bagj pejalan kaki. Ini juga harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” pinta Kamba.

Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta bersama manajemen PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta dengan tidak menggunakan lahan Pedestrian KH. Ahmad Dahlan Yogyakarta sebagai lahan parkir.

“Nah, seharusnya langkah yang sama juga dapat dilakukan oleh pemilik usaha di sepanjang jalan Pedestrian KH. Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta,” tutupnya.(****)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *