Ketua DK LPS Purbaya: Simpanan Nasabah Perbankan di Lindungi LPS
SEMARANG – Saat ini, nasabah perbankan sudah dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seandainya ada yang tidak terlindungi, berarti ada yang salah terhadap perlindungan simpangan milik masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Workshop di Semarang. Ia juga mengingatkan, soal beberapa indikator yang bisa menyebabkan tabungan milik nasabah tidak tercover penjaminan LPS.
“Ada tiga hal yang menjadi penyebab simpanan di bank tidak dijamin LPS. Ketiga hal tersebut dikenal dengan 3T, yaitu, pertama, harus tercatat di bank. Kedua, bunga simpanan tidak melebihi yang dipersyaratkan LPS, dan ketiga, tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan bank. Ingat, salah satu atau lebih dari 3T tersebut dilakukan, otomatis tidak terjamin oleh LPS,” papar Purbaya melalui zoom, Sabtu (26/03/2022).
Ditambahkan Purbaya, dalam catatan LPS, ada beberapa kasus transaksi simpanan tidak tercatat di bank. Hal tersebut bisa jadi bukan kesalahan nasabah, namun sering dilakukan oknum karyawan maupun pimpinan bank.
Sedangkan terkait bunga simpanan, Purbaya menjelaskan, LPS mensyaratkan bunga simpanan di bank maksimal sebesar 3,5 persen untuk bank umum dan 6 persen untuk BPR.
“Masyarakat harus tahu, bahwa maksimal bunga bank yang diperbolehkan sebesar 3,5 persen di bank umum dan 6 persen di BPR saat ini. Jadi kalau diiming-imingi bunga tinggi melebihi ketentuan agar mau menyimpan di suatu bank, resikonya simpanan tersebut tidak terjamin di LPS,” jelasnya.
Ia mengingatkan, beberapa kasus terjadi, nasabah akan menempatkan dananya di suatu bank, namun nasabah sendiri minta agar bank memberikan bunga dengan nilai melebihi ketentuan. Petugas bank harus menjelaskan bahwa simpanannya bisa tidak dijamin LPS.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyatakan, LPS menjamin seluruh kepesertaan bank di Indonesia, termasuk bank digital. Nasabah boleh ambil bunga tinggi asal mau dan paham risikonya. Ia menambahkan, nasabah atau masyarakat juga diminta tidak menerima cashback karena diperhitungkan sebagai komponen bunga dan akan melampaui bunga penjaminan yang telah ditetapkan LPS. Seringkali hal tersebut menjebak nasabah dan simpanannya menjadi tidak layak bayar.
“Bunga bank yang tinggi ini termasuk bila bank memberi cash back atas simpanan yang ditempatkan. Jadi hati-hati kalau nasabah menerima cash back, karena ini dihitung sebagai bunga bank,” tegasnya.
Saat ini, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar pada satu bank. Simpanan itu, baik berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan lainnya.(****)
Much thanks! It is an terrific web page. digoxin bez recepty dostępny w Krakowie